Focus Grup Disscusion Pembentukan Raperda Kebudayaan 

(Departemen Hukum dan Ham)

Sabtu 24 Juli 2021, Ruang Rapat Dewan Kesenian Jawa Timur

Sri Untari Basowarno, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur mendukung upaya gagasan Dewan Kesenian Jawa Timur (DKJT) untuk memperjuangkan peraturan daerah tentang kesenian.

“Kebudayaan tidak boleh dipahami hanya sekedar  industri saja akan tetapi ada aspek yang jauh lebih penting yakni spiritualitas yang menjadi kekayaan nusantara”, ujar Sri Untari yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP ini.

Sri Untari menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang bertema “Menggagas Usulan Peraturan Daerah tentang Dewan Kesenian Jawa Timur”. Acara ini diselenggarakan oleh Departemen Hukum dan HAM Dewan Kesenian Jawa Timur pada Sabtu, (24/07).

Dalam acara tersebut, Sri Untari juga menghimbau agar pihak DKJT juga berkomunikasi dengan SKPD yang menaungi bidang kesenian.

Sri Untari juga menyatakan kesediaannya untuk mengawal gagasan soal Peraturan Daerah yang mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan kesenian dan kebudayaan.

“Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur kami siap untuk mengawal apa yang menjadi keinginan rekan-rekan Dewan Kesenian dalam menggagas peraturan daerah yang menaungi Seni dan Budaya”, tambah Sri Untari.

Sri Untari juga mengingatkan bahwa penting kiranya Dewan Kesenian Jawa Timur menyiapkan kajian akademik atau cetak biru yang nantinya tidak hanya menaungi lembaga kesenian seperti Dewan Kesenian Jawa Timur tapi seni dan budaya secara umum.

“Oleh karena itu rekan-rekan harus melibatkan banyak pihak dari berbagai bidang untuk menyusun Blue Print atau naskah akademik rancangan peraturan daerah yang di dalamnya bisa menaungi banyak pihak yang terkait Seni dan Budaya bukan hanya Lembaga dewan kesenian saja”, lanjutnya.

Senada dengan usulan Sri Untari, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Lilik Pudjiastutik menyarankan agar Peraturan Daerah nantinya punya cakupan yang luas, tidak hanya berkutat dalam konteks lembaga kesenian namun juga mengandung unsur yang terkait dengan kebudayaan.

“Dewan Kesenian Jangan dijadikan peraturan daerah nanti akan terlalu sempit cakupannya, akan tetapi buat rumusan peraturan daerah terkait kebudayaan agar mencakup semuanya”, tutur Lilik.

Pada prinsipnya, Lilik dan jajarannya tidak keberatan dan siap untuk meng-goal-kan penyusunan rancangan Peraturan Daerah yang mengurusi bidang Kesenian ini.

“Biro Hukum siap untuk membantu di dalam penyusunan dan perumusan rancangan peraturan daerah yang akan disusun”, pungkasnya.