Dukung Pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah, Komisi B Kota Kediri Undang Budayawan

Demi kemajuan kebudayaan Indonesia, beberapa daerah membentuk Dewan Kebudayaan Daerah dengan meminta dukungan dari pemerintah setempat. Salah satunya apa yang dilakukan oleh Komisi 8 DPRD Kota Kediri. Dengan mengundang budayawan dan seniman untuk membuat rumusan pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah agar legal dan lebih solid. 
Acara yang digelar di Gedung DPRD Kota Kediri ini berlangsung pada Senin, (5/7/2022) lalu. 

Pengusulan perumusan pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah Kota Kediri dibahas bersama dinas terkait dipimpin Komisi B DPRD Kota Kediri.

Arita Dewi selaku Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri memimpin rapat koordinasi menampung aspirasi seniman dan budayawan di Kota Kediri

“Hearing ke satu perlu dilakukan sebagai kesempatan pemerintah Kota dengan dinas terkait yang menangani carut marut vakumnya seni dan budaya di Kota Kediri. Perlu digaris bawahi pentingnya seni dan Budaya untuk mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional harus dimulai dari penghargaan seni dan budaya di daerah terkecil kota maupun kabupaten yang ada di Indonesia”, tegas Arita Dewi.

Jamran, S.Sn selaku Ketua Forum Kebudayaan Kota Kediri yang menginisiasi pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah Kota Kediri menyampaikan Seniman dan Budayawan di Kota Kediri harus dijadikan satu dalam lembaga resmi yang harus diakui oleh pemerintah Kota Kediri.

” Terlalu banyak lembaga atas nama dewan kesenian kebudayaan di Kota Kediri menjadi masalah tersendiri dalam menampung aspirasi dan program yang bagus dari Pemerintahan Kota Kediri,” ucap Jamran.

Arif Kusuma, S.Ag., S.Pd. selaku sekretaris Dewan Kesenian Kota Kediri mengatakan terbitnya Perda no. 13 Tahun 2019 yang melahirkan dua lembaga, yakni Dewan Kebudayaan Daerah dan Dewan Kesenian Jaranan yang secara yuridis, Dewan Kesenian Kota Kediri (DK3) sudah tidak ada. 

DK3 legal formalnya hanya berdasarkan SK Walikota, sehingga tidak ada lagi istilah DK3. Meski demikian, Perda yang mengatur Dewan Kebudayaan Daerah itu nantinya akan direvisi lagi.  “Tupoksinya masih mengurusi kesenian saja, bukan melingkupi 10 aspek kebudayaan dan cagar budaya sebagaimana diamanatkan dlm Undang-undang no 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan”, tambah Arif. 

*ay