Quo Vadis UU Pemajuan Kebudayaan?

Kekayaan khazanah budaya yang dimiliki Indonesia sangat beragam nan adiluhung, sehingga perlu ditopang dengan keberadaan sebuah Undang-undang yang dapat memberikan ruang pada pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan. Sejak 24 Mei 2017, Indonesia memiliki sebuah landasan aturan berupa Undang-undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (UUPK). Inti sari yang termaktub dalam UUPK adalah bagaimana melaksanakan amanat pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang memberikan upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap objek-objek pemajuan kebudayaan (OPK). Adapun sepuluh OPK antara lain adat istiadat, bahasa, manuskrip, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, permainan rakyat, ritus, seni, teknologi tradisional, dan tradisi lisan. 

Empat tahun sejak UUPK diketok palu pertanyaan bermunculan terkait sejauh mana regulasi di dalamnya dilaksanakan secara konsekuen dan bagaimana secara teknis dapat dijabarkan. Lembaga-lembaga kebudayaan, dan lembaga yang menaungi kesenian secara spesifik sebagai salah satu stakeholder kunci juga masih meninjau dalam bentuk apa keterlibatan mereka ke depan. Salah satu yang menunggu-nunggu adalah Dewan Kesenian yang telah berdiri di sejumlah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia berdasar Instruksi Mendagri No. 5A Tahun 1993. Keberadaan UUPK yang masih belum spesifik mengatur keterlibatan lembaga-lembaga bentukan pemerintah tersebut membuat pemerintah daerah membuat “trik” dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) di samping SK Kepengurusan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah sesaat setelah Musyawarah Kepengurusan diakui. 

Praktik-praktik UUPK 

Keberadaan Dewan Kesenian tidak selalu didukung oleh pemerintah daerah setempat, sehingga perlu untuk melihat daerah-daerah yang melaksanakan praktik baik Dewan Kesenian sebagai lembaga. Pertama, Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menerbitkan aturan mengenai Dewan Kesenian melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 4 tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta. Keberadaan aturan ini membuat Dewan Kesenian diakui secara institusional menjadi pemberi masukan kepada Gubernur bagi kegiatan pembinaan dan pengembangan kesenian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Uniknya, dari fungsi spesifik Dewan Kesenian Jakarta yang disebut dalam Pergub tersebut tidak mencantumkan keberadaan UUPK sebagai acuan sebagaimana seni hanyalah satu OPK. 

Kedua, Provinsi DI Yogyakarta dengan Dewan Kebudayaan diatur dengan Peraturan Gubernur DI Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Dewan Kebudayaan. Format kedua ini berbeda dengan DKI Jakarta, dengan tugas mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Gubernur dalam hal kebijakan pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan DIY. Diksi yang digunakan oleh model DIY lebih kepada kebudayaan secara umum sesuai yang tercantum dalam UUD 1945. Lagi-lagi, UUPK juga tidak dijadikan acuan aturan dalam menyusun Pergub kendati secara garis waktu terdapat selang dua tahun di antara terbitnya Pergub DIY tentang Dewan Kebudayaan dan UUPK. Sebaliknya atas dasar otonomi yang lebih luas dalam UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY, Gubernur membagi lingkup kerja menjadi pertimbangan dan kuratorial kebudayaan. 

Peran Pranata dan Lembaga Kebudayaan 

Selain problem tidak sinkronnya UUPK dapat diturunkan ke Peraturan yang terbit di daerah terutama terkait dengan keberadaan institusi yang dapat secara proaktif memberikan masukan kepada pemerintah 

daerah, muncul satu kegamangan ketika berbicara mengenai perbedaan antara lembaga dan pranata kebudayaan seperti yang disebutkan dalam Permendagri No. 90 Tahun 2019. Definisi yang dicantumkan dalam UUPK tidak cukup merepresentasikan dengan baik perbedaan antara keduanya sehingga sulit untuk memetakan. Ambiguitas letak Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan dalam praktik Pemajuan Kebudayaan di daerah juga bergantung pada perhatian ataupun prioritas pemerintahan daerah setempat terhadap lingkup budaya dan seni. Jawa Timur menjadi salah satu contoh kecil dari sekian banyak daerah dengan kekayaan khazanah kebudayaan yang perlu melakukan pemetaan terhadap pranata dan lembaga kebudayaan yang berkembang di masyarakat. 

Lembaga kebudayaan yang tersebar di Jawa Timur cukup beragam, sehingga menjadi problem menahun bagi pemerintah provinsi Jawa Timur dalam melakukan program fasilitasi, hibah, tali asih, dan program-program lain yang dapat diakses. Beberapa lembaga telah berstatus badan hukum yang memiliki legalitas berupa akta notaris, sedangkan selebihnya masih berupa komunitas, perkumpulan, atau solidaritas informal yang secara alamiah terbentuk dari masyarakat akar rumput di daerah. Selain fasilitasi, menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk melakukan pemetaan terhadap subjek-subjek kebudayaan yang menjadi ujung tombak bagi implementasi UU ini. 

Peraturan Turunan Diperlukan 

Dari masalah-masalah yang ada, problematika UUPK mengerucut pada kealpaan aturan turunan. Belum terdapatnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang mengatur secara detail implementasi dari UU ini membuat definisi sampai pada pelaksanaan secara teknis belum jelas. Selain itu masih terdapat aturan-aturan yang tumpang tindih misalkan wewenang lembaga-lembaga yang memiliki keterkaitan dengan pemajuan kebudayaan misalkan Organisasi Kemasyarakatan yang diatur dalam UU No. 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 serta Lembaga Adat Desa yang diatur dalam Peraturan Mendagri No. 18 Tahun 2018. 

Kejelasan posisi lembaga-lembaga kebudayaan, termasuk di dalamnya Dewan Kesenian perlu dijelaskan ulang baik dari segi definisi maupun peranan dalam kaitannya dengan upaya-upaya pemajuan kebudayaan di daerah sebagaimana yang tercantum dalam UUPK. Selain itu, ruang lingkup kesenian yang menjadi sempit dalam kerangka OPK juga perlu dilakukan sinkronisasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan dalam praktiknya. Tentu menjadi sebuah refleksi bahwa urusan mengenai kebudayaan beserta seluruh stakeholder di dalamnya, adalah hal yang urgen untuk diperhatikan ketimbang sekadar digunakan sebagai alat perolehan suara dalam Pemilu. Semoga. 

Probo Darono Yakti, S.Hub.Int, M.Hub. Int

Departemen Penelitian dan Pengambangan Dewan Kesenian Jawa Timur | Dosen FISIP UPN Veteran Jawa Timur | Penulis Buku Poros Maritim Dunia | Ketua II BN SETALOKA HIPREJS JATIM