Spirit Pelestarian UU No. 5 Tahun 2017

Catatan pengantar diskusi :

Kalau mengkritisi tentang Obyek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dalam Pasal 5 Undang Undang Pemajuan Kebudayaan (UU PK):

  1. Tradisi lisan
  2. Manuskrip
  3. Adat istiadat
  4. Permainan rakyat
  5. Olahraga Tradisional
  6. Pengetahuan Tradisional
  7. Tehnologi Tradisional
  8. Seni
  9. Bahasa
  10. Ritus

Rasanya itu fallase terminologi kalau di dalam OPK itu tidak dicantumkan juga soal: sistem pendidikan, politik, ekonomi, tata hukum, birokrasi sebagai OPK. Karena output jangka panjang Pemajuan Kebudayaan itu adalah membangun Peradaban. Sebenarnya kalau menilik dari OPK yang sesuai pasal 5 UU PK hanya dibatasi cuma 10. Maka sebenarnya UU itu lebih tepat kalo bernama: UU Pelestarian Seni Budaya dan Tradisi.
Sebab Kebudayaan itu adalah tidak hanya sebatas perihal ekspresi estetis Seni Budaya dan Tradisi saja. Tapi menyangkut perihal bangunan holistik kehidupan sebuah bangsa: Sistem Ekonomi, Pendidikan, Politik, Tata Hukum dan sebagainya.

Karena itu menilik dari OPK yg hanya 10 itu maka nampak bahwa sebenarnya spirit dari UU PK itu adalah lebih pada spirit Pelestarian Seni Budaya dan Tradisi bukan Pemajuan Kebudayaan. Ketika undang undang itu di namai UU Pemajuan Kebudayaan maka Obyeknya harusnya jauh lebih luas daripada sebatas hanya 10 OPK itu.

Berikutnya, bila dirunut lagi, soal bahasa sebagai salah satu OPK. Di situ yang dimaksudkan adalah bahasa-bahasa daerah di Nusantara yang jumlahnya ada 700-an lebih. Kalau bahasa-bahasa daerah itu hendak dimajukan berarti penggunaan serta sentimen kedaerahan masing-masing bahasa itu harus dimajukan (diperluas lagi penggunaannya), itu akan jadi bertentangan dengan spirit Sumpah Pemuda perihal Bahasa yg satu ???

Lagi, soal OPK Olahraga Tradisional, misalnya, gobak sodor dan egrang apa juga hendak dimajukan agar jadi salah satu cabang olahraga di PON atau bahkan Olimpiade??

Saya kira spirit sebenarnya dari UU Pemajuan Kebudayaan itu adalah Pelestarian . Jadi kenapa tempo hari tdk dinamakan sbg UU Pelestarian Seni Budaya dan Tradisi saja. Agar judulnya sesuai dgn spirit-nya? Karena 10 Obyek Pemajuan Kebudayaan itu adalah wilayah Seni Budaya dan Tradisi.

Terakhir, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tehnolog. Kebudayaan menjadi sub bagian kementrian dengan Direktorat jendral Kebudayaan. Harusnya rumah besarnya adalah Kebudayaan karena berbicara perihal Kebudayaan output-nya adalah peradaban bangsa. Maka pendidikan, riset dan tehnologi harunya jadi sub-sub dalam kementrian kebudayaan bukan sebaliknya. Secara logika termilogis harusnya begitu. Tapi soalnya jadi berbeda ketika merujuk pada logika “kapling-kapling kekuasaan”.

Demikian sekedar pengantar tanpa bermaksud untuk menggugat Eksistensi Undang-undang Pemajuan Kebudayaan yang sudah diundangkan dan sudah menjadi bagian dari Tata Hukum Nasional. Ini hanya sekedar pemantik agar pengurus Dewan Kesenian tidak lupa pada perspektif terminologis Pemajuan Kebudayaan yang nanti akan melahirkan Peradaban Bangsa.

Chrisman Hadi
Sekjen Dewan Kesenian Jawi Timur