Dewan Kesenian Jawa Timur

Dewan Kesenian
Jawa Timur
Sejarah Dewan Kesenian Jawa Timur
Kepengurusan

Dewan Kesenian Jawa Timur

Dewan Kesenian Jawa Timur adalah organisasi kesenian yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur berlandaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A tahun 1993, dengan tugas membantu Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan merupakan representasi dari persoalan, kepentingan, partisipasi, dan kontribusi kesenian dan seniman serta budayawan dalam pembangunan Provinsi Jawa Timur. Organisasi ini, kali pertama dibentuk melalui musyawarah seniman dan budayawan Jawa Timur yang selanjutnya dikukuhkan oleh Gubernur Kepala Provinsi Jawa Timur dengan keputusan nomor 188/36/SK/104/1998 tanggal 19 Februari 1998. Semua kegiatan Dewan Kesenian Jawa Timur dipertanggungjawabkan dan berada di bawah arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Sejarah Dewan Kesenian Jawa Timur

Dewan Kesenian Provinsi Jawa Timur pertama kalinya dibentuk melalui musyawarah seniman dan budayawan Jawa Timur yang selanjutnya dikukuhkan oleh Gubernur Kepala Provinsi Jawa Timur dengan keputusan nomer 188/36/SK/104/1998 tanggal 19 Februari 1998. Dewan Kesenian Jawa Timur pertama kali diketuai oleh Aribowo pada periode 1998-2003. Pada periode selanjutnya 2003-2008 Dewan Kesenian Jawa Timur diketuai oleh Setyo Yuwono Sudikan. Dan pada periode 2008-2013 diketuai oleh Achmad Fauzi. Selanjutnya Periode 2014-2019 masih di ketuai oleh Ahmad Fauzi, pada periode ini Dewan Kesenian Jawa Timur diberikan mandat secara langsung oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk membantu, menopang, dan memfasilitasi program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bidang seni budaya khususnya dalam melestarikan, mengembangkan, dan memelihara kehidupan kesenian di Provinsi Jawa Timur. Pada musyawarah daerah  Dewan Kesenian Jawa Timur yang berlangsung di Sidoarjo tanggal 25–27 Juni 2019 disepakati perombakan struktur organisasi menjadi Presidium dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan keterwakilan daerah.

Kepengurusan